REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Cimahi mengamankan tiga orang pelaku berinisial G, D dan A pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat dan di wilayah lainnya. Mereka sudah mengedarkan kurang lebih Rp 1,6 miliar uang palsu di masyarakat selama satu tahun beroperasi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiga pelaku membuat uang palsu dan meniru uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu menggunakan laptop. Mereka selanjutnya mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. "Untuk penjualannya 4 : 1, uang palsu Rp 4 juta dibayar Rp 1 juta," ujar Tri, Jumat (22/11/2024).
Tri mengatakan para pelaku sudah mengedarkan uang palsu ke daerah Indramayu, Jawa Timur dan Palembang. Pihaknya belum menemukan hubungan peredaran uang palsu dengan perhelatan pilkada serentak. "Mereka menjual dengan sistem online dan langsung bagi yang sudah kenal," katanya.
Saat diamankan pada tanggal 14 November, Tri mengatakan penyidik menemukan barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu siap edar. Ia menyebutkan peredaran uang palsu banyak menyasar kalangan kelas menengah ke bawah. "Modusnya dengan membeli atau menukar uang palsu diganti dengan kembalian uang asli," kata dia.
Kepala Pengelola Uang Rupiah Bank Indonesia Cabang Jabar, Achmad Fauzi Batubara mengatakan ribuan lembar uang yang dicetak pelaku tidak sama dengan uang asli produksi Bank Indonesia. Namun, masyarakat awam harus berhati-hati.
Ia mengimbau masyarakat dapat membedakan antara uang asli atau palsu dengan metode 3 D (dilihat, diraba dan diterawang).
Salah seorang pelaku G mengaku menerima keuntungan puluhan juta dari tiga kali menjual uang palsu. Ia nekat menjual uang palsu lantaran pernah tertipu kasus penggandaan uang. "Saya sering tertipu jadi mau mengedarkan uang palsu," katanya.