REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Jajaran Polres Kuningan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu. Dalam aksinya, ketiga tersangka menyasar para pedagang kecil.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial RM (26), RS (36) dan IP (31). Meski melakukan aksi yang sama, namun mereka bukan termasuk ke dalam sebuah komplotan.
Untuk tersangka RM, beraksi di Pasar Galuh Luragung, Kecamatan Luragung. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kuningan.
Sedangkan RS dan IP beraksi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Keduanya merupakan pekerja wiraswasta. “Tersangka RS dan IP diamankan pada 23 Agustus 2025. Sementara tersangka RM diamankan pada 4 September 2025,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, di Mapolres Kuningan, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan terhadap tersangka RM sebelumnya viral di media sosial. Ia tertangkap basah membelanjakan uang palsu ke pedagang di Pasar Luragung. Pedagang yang curiga kemudian mengabarkan ke pedagang lain hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Saat diamankan itu, tersangka masih mengenakan atribut ASN.
Ali menjelaskan, baik pelaku RM maupun RS dan IP, dalam melakukan aksinya memiliki modus yang sama. Yakni, menukarkan pecahan uang palsu dengan membeli barang untuk mendapatkan kembalian uang asli. “Ketiga tersangka bukan jaringan, tapi modusnya sama. Yakni, mengincar toko kecil untuk membeli barang sehingga mereka akan menerima uang pengembalian yang asli,” katanya.
Dari tangan RM, RS dan IP, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu dengan berbagai pecahan. Dalam kasus itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.