Kamis 28 Nov 2024 11:30 WIB

Kawal Proses Hukum Kasus Perundungan Anak di Subang Menteri PPPA: Tuntaskan Kasus Ini

Kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Foto Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghadiri pemakaman siswa SD yang meninggal dunia diduga akibat mengalami perundungan, Selasa (26/11/2024).
Foto: Dok Republika.
Foto Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghadiri pemakaman siswa SD yang meninggal dunia diduga akibat mengalami perundungan, Selasa (26/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus perundungan anak berujung kematian di Subang. Agar, kasus tersebut dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban.   

"Kami mendorong pemda, kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Menteri Arifah Fauzi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga

Arifah menilai, pentingnya memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta anak berkonflik dengan hukum. Hal itu pun, dikatakannya saat mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang. Arifah menyampaikan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan yang kejadiannya di lingkungan sekolah.

Arifah mengatakan, kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi juga menyempatkan diri untuk berziarah dan berdoa di makam anak korban.

Polsek Blanakan telah memeriksa empat anak saksi dan tiga anak berkonflik dengan hukum yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban diduga merupakan korban pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang. Proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan karena anak berkonflik dengan hukum masih berusia di bawah 12 tahun. 

Namun, pihak kepolisian akan tetap mengupayakan adanya keadilan hukum bagi korban serta memastikan proses rehabilitasi atau pemulihan tuntas bagi para terduga pelak. Sekaligus, mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lembaga layanan pendidikan yang ramah anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement