REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Sebanyak lima petugas adhoc Pilkada Serentak 2024 meninggal dunia. Para ahli waris dari petugas tersebut menerima santunan baik dari KPU Kabupaten Majalengka maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, menyebutkan, lima petugas yang meninggal dunia itu terdiri dari pantarlih, KPPS, hingga sekretariat PPS.
Dari lima orang tersebut, hanya dua orang yang meninggal dunia setelah proses pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. ‘’Keduanya meninggal diduga kelelahan setelah bertugas. Selain itu juga memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid,’’ ujar Deden, Senin (2/12/2024).
Adapun kedua petugas yang meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya adalah Ating, petugas Ketertiban TPS Desa/Kecamatan Sumberjaya, yang meninggal dunia pada 29 November 2024, dan Erik Ridzqi, anggota KPPS Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, yang meninggal dunia pada 30 November 2024.
Selain itu, petugas yang meninggal dunia juga ada Oleh Solehudin selaku Ketua KPPS 02 Desa Dayeuhwangi, Kecamatan Lemahsugih. Almarhum meninggal dunia karena sakit pada 25 November 2024. Petugas lain yang meninggal dunia sebelum 27 November 2024 masing-masing adalah petugas Pantarlih di Kecamatan Sindangwangi dan sekretariat PPS di Kecamatan Leuwimunding.
‘’Sejumlah petugas KPPS lainnya juga ada yang sakit pada 27 November 2024 dan menjalani perawatan medis di rumah sakit,’’ kata Deden.
Deden mengatakan, ada juga anggota KPPS Kelurahan/Kecamatan Cigasong, yang bernama Dadan Ramdhan, yang mengalami kecelakaan ketika pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 pada 26 November 2024. Menurutnya, biaya perawatan rumah sakit seluruh anggota KPPS yang sakit maupun yang mengalami kecelakaan sudah ditanggung BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.