REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) menyita 51,8 juta batang rokok ilegal dari para tangan pengedar. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, jumlah tersebut hasil penindakan dari Januari hingga Oktober 2024.
"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah, kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," ujar Meirna, Rabu (4/12/2024).
Meirna mengatakan, peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini berdampak pada penerimaan cukai khusus dari sektor tembakau di Jabar. Menurutnya, tahun ini penerimaan cukai dari sektor tembakau baru mencapai Rp 24 triliun, dari target Rp 36 triliun.
"Mungkin sampai akhir Desember (2024) capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun, karena memang dalam tiga tahun terakhir ini, capaian penerimaan dari cukai rokok itu terus menurun," katanya.
Oleh karena itu, kata Meirna, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait akan teruskan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dimasyarakat.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," paparnya.