Senin 16 Dec 2024 11:19 WIB

Ada Mal Pelayanan Publik, Warga Majalengka tak Perlu ke Cirebon untuk Bikin Paspor

Jumlah warga yang datang ke MPP sudah mencapai lebih dari 1.700 orang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Mal Pelayanan Publik (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mal Pelayanan Publik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) disambut antusiasi warga di Kabupaten Majalengka. Mereka bisa memperoleh berbagai kemudahan, termasuk dalam pembuatan paspor, yang kini tak perlu lagi harus dilakukan ke Cirebon.

Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, sejak beroperasi pada 18 November 2024, jumlah warga yang datang ke MPP sudah mencapai lebih dari 1.700 orang. ‘’Di MPP ada sekitar 40 jenis pelayanan publik yang siap melayani masyarakat,’’ ujar Dedi, akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Dedi mengatakan, dari sekitar 40 jenis pelayanan public itu, pelayanan yang paling banyak diserbu masyarakat adalah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di gerai Disdukcapil Kabupaten Majalengka. ‘’Sejauh ini tercatat ada 1.072 orang yang datang ke MPP untuk pelayanan adminduk,’’ kata Dedi.

Selain itu, gerai yang juga paling banyak dikunjungi di MPP adalah pelayanan Dinsos Kabupaten Majalengka. Selama hampir satu bulan terakhir, ada 175 orang yang telah dilayani di gerai tersebut.

Di urutan ketiga gerai MPP yang paling banyak didatangi warga adalah gerai pelayanan DK2UKM Kabupaten Majalengka. Tercatat ada 158 pengunjung yang mendatangi gerai tersebut. Selanjutnya, ada pelayanan dari DPMPTPS Kabupaten Majalengka yang juga banyak dikunjungi oleh masyarakat di MPP. Gerai tersebut telah melayani 120 orang.

‘’Berikutnya adalah pelayanan keimigrasian dan Bapenda yang juga banyak didatangi warga di MPP Kabupaten Majalengka,’’ kata Dedi.

Dedi mengatakan, pelayanan keimigrasian berupa pembuatan paspor baru pertama kali hadir di Kabupaten Majalengka. Karenanya, warga Kabupaten Majalengka yang ingin membuat paspor sangat antusiasi mendatangi gerai tersebut.

Selama ini, warga Kabupaten Majalengka yang hendak membuat paspor harus mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. ‘’Dengan adanya MPP, maka pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka menjadi lebih dekat. Cukup datangi satu tempat, semuanya tersedia,’’ kata Dedi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement