Selasa 14 Jan 2025 10:28 WIB

Sebar Video Syur Bersama Kekasihnya, Warga Majalengka Ditangkap Polisi

Tersangka merekam adegan syur bersama kekasihnya dengan menggunakan kamera ponsel.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Seorang pria asal Kabupaten Majalengka ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Pasalnya, pria berinisial JK itu menyebarkan video asusilanya sendiri bersama kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, JK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka merekam sendiri video mesum antara dirinya dengan kekasihnya pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Majalengka. “Tersangka kemudian menjual video itu melalui aplikasi Telegram,” kata Tito, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Tersangka merekam adegan syur bersama kekasihnya dengan menggunakan kamera ponsel. Karenanya, polisi pun telah mengamankan ponsel tersebut sebagai barang bukti. Menurut Tito, tersangka menjual video syur tersebut seharga Rp 150 ribu. Video itu dikirimkan melalui media sosial (medsos) maupun aplikasi Telegram. “Hasil penjualan video itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Tito.

Rekaman video mesum tersangka itu beredar di sejumlah grup dalam aplikasi Telegram. Polisi pun masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap motif tersangka JK menyebarkan video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka JK dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement