Senin 30 Dec 2024 18:32 WIB

Puluhan Anggota Polda Jabar Dipecat, Ini Penyebabnya

Anggota Polda Jabar dipecat karena kasus asusila, tindak pidana umum, kasus narkoba

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus (tengah)
Foto: Edi Yusuf
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) memecat 64 orang personel yang melakukan pelanggaran etik sepanjang 2024. Yakni, mulai dari asusila, diserse atau meninggalkan kedinasan, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan kepada personel yang melakukan pelanggaran. Ia tidak akan segan menindak anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji.

Baca Juga

"Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sekalipun pahit tapi harus dilakukan," ujar Kapolda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (30/12/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terdapat 64 anggota Bintara yang diberhentikan. Mereka dijerat kasus pelanggaran asusila, tindak pidana umum hingga kasus narkoba.

"Tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 ya, 64 secara keseluruhan dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang, nah keseluruhannya Bintara," katanya.

Jules mengatakan kebijakan PTDH dilakukan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memproses anggota yang bermasalah. Pihaknya pun tidak akan segan menindak anggota yang terlibat pelanggaran etik, disiplin maupun tindak pidana. "Polda Jawa Barat tidak segan-segan tentunya dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jabar," kata dia.

Jules menambahkan penanganan etik terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan pacarnya di Cirebon masih dalam proses. Proses penanganan etik ditangani Propam Polda Jabar sedangkan pidana diserahkan ke Polres Cirebon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement