Senin 13 Jan 2025 19:29 WIB

Pj Gubernur Bey Pastikan Honorer tak Kehilangan Pendapatan Walau 2025 Ada Penghapusan

Penataan tenaga honorer ini akan diatur bertahap

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/1/2025)
Foto: Dok Republika
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/1/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan serius menangani persoalan tenaga honorer. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, pihaknya memastikan pendapatan honorer tidak hilang sehubungan dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2025.

"Kami dari kemarin sudah rapat, yang pasti kami serius menangani hal itu dan yang pasti mereka tidak akan kehilangan pendapatan," ujar Bey kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Senin (13/1/2024).

Baca Juga

Bey mengatakan, penataan tenaga honorer ini akan diatur bertahap mengingat Pemprov Jabar membutuhkan koordinasi dengan pusat. Apalagi, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Hal ini juga sehubungan dengan digelarnya tes gelombang dua pengangkatan status karyawan honor di lingkungan pemerintah daerah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer.

"Kami terus berkoordinasi dengan pusat. Kami ingin tes PPPK ini, kami sampaikan ke kementerian bahwa masa kerja mereka sebagai bobot nilai untuk diperhatikan," kata Bey.

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna, untuk tes PPPK gelombang dua diharapkan diikuti oleh 4.000 dari 27.000 tenaga honorer yang pada tes gelombang satu dinilai tidak memenuhi persyaratan dan tenaga honorer lainnya yang memungkinkan untuk mengikuti gelombang dua ini.

"Jadi yang tahap dua ini kita mengingatkan kembali untuk mereka yang tidak terpenuhi persyaratan pada gelombang satu. Misalnya, gelombang satu itu tidak ada formasi yang memungkinkan SD, SMP daftar, nah pada gelombang dua boleh. Kan ada penjaga pintu air di lapangan, terus penjaga sekolah ya mungkin pendidikan SMP atau SD. Nah itu kita dorong supaya semuanya bisa terdata," paparnya.

Untuk penataan non-ASN, kata dia, sesuai arahan pemerintah pusat, harus diselesaikan dengan proses pendaftaran yang harus diikuti lengkap sampai nanti pada bulan April ada proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). "Sampai hari ini yang daftar mungkin 7.000 sampai 9.000 orang," katanya.

Namun, Sumasna pun mengingatkan lagi ke perangkat daerah agar non-ASN di internalnya semua harus tersisir khususnya untuk yang database BKN. "Di sisi lain memang ada juga diperkenankan yang tercatat dapodik di atas dua tahun, tercatat PPG, itu juga diperkenankan walaupun tidak di database BKN yang sebanyak 31.000," katanya.

Sumasna menegaskan, ke depan tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru sebelum honorer yang ada saat ini status karyawannya jelas dan tuntas. Penataan bagi pegawai non-ASN, diarahkan ke PPPK. Namun, jika tidak lulus dalam seleksi formasi PPPK, akan diarahkan sebagai tenaga paruh waktu mengingat registrasi para pegawai tersebut tetap tercatat.

"Kalau mereka tidak lulus PPPK, registrasinya tetap tercatat, sehingga nanti berpeluang sebagai tenaga paruh waktu. Dan paruh waktu ini nanti akan punya NIP. Jadi teregistrasi sebagai ASN, tetapi posisinya paruh waktu. Harapannya semua memenuhi persyaratan. Kalau tidak, sudah ada arahan tidak diperkenankan ada pemberhentian tanpa alasan atau tidak sesuai regulasi, maka semuanya diharapkan siap untuk menjadi tenaga paruh waktu," paparnya.

Terkait berbagai proses pemutihan tenaga honorer, kata Sumasna, pihaknya mengikuti arahan pusat yang menargetkan pada Juli 2025 status honorer semua selesai, baik melalui CPNS, PPPK, maupun paruh waktu. "Juli 2025 terakhir, harus selesai, apakah CPNS, PPPK, yang belum lulus teregistrasi menjadi tenaga  paruh waktu," katanya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di kantor-kantor pemerintahan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement