Selasa 28 Jan 2025 18:21 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Avega yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jatinangor

Pengemudi Avega merah saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Mobil Avega yang dikendarai Putra Akbar menabrak juru parkir Ade Supriatna hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Senin (27/1/2025) pagi.
Foto: M Fauzi Ridwan
Mobil Avega yang dikendarai Putra Akbar menabrak juru parkir Ade Supriatna hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Sumedang, Senin (27/1/2025) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polres Sumedang telah menetapkan status tersangka kepada Putra Akbar pengemudi Avega merah yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Bandung-Sumedang, Kecamatan Jatinangor, Senin (27/1/2025) kemarin. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

“Sudah naik jadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga

Awang mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Avega merah dilakukan berdasarkan kelalaian dalam berkendara. Namun, penyebab kelalaian tersebut akan diungkap di pengadilan. “Penyebabnya kelalaian, kalau untuk materi penyebab-penyebabnya itu pengadilan nanti seperti kenapa tersangka mungkin ugalan-ugalan," kata dia.

Awang menambahkan pengemudi Avega merah saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dengan pengawasan. Pihaknya pun masih mendalami keterangan dari pengemudi tersebut. "Saat ini tersangka kondisinya belum pulih, keterangan belum maksimal masih terus didalami oleh penyidik,” katanya.

Ia mengatakan pengemudi dijerat pasal 310 ayat (4) juncto pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang sanksi pidana untuk kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan mobil yang dikendarai mahasiswa, sepeda motor, pejalan kaki hingga pengendara yang tengah parkir terjadi di Dusun Warung Kalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (27/1/2025). Akibatnya, salah seorang warga yang tengah duduk meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas mengatakan mobil Avega merah bernomor polisi D 1667 YVI yang dikendarai Putra Akbar melaju tidak terkendali dari arah Sumedang menuju Bandung. Selanjutnya, di lokasi kejadian menabrak dan menyeret sepeda motor Beat bernomor polisi Z 2618 AAF yang dikendarai Falah.

Ia mengatakan mobil pun menabrak sepeda motor Beat bernomor polisi Z 3464 CU yang dikendarai Endi Ependi, kemudian menabrak petugas keamanan Yudha Agus dan juru parkir Ade Supriatna. Serta menabrak Nanang Sugandi yang tengah mencuci sepeda motor bernomor polisi Z 2445 GG.

Sedangkan satu unit minibus Grandmax milik Dodi di lokasi kejadian mengalami kerusakan di bagian pintu belakang. "Kejadian kecelakaan mengakibatkan korban jiwa Ade Supriatna juru parkir yang dibawa ke Rumah Sakit AMC," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement