REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Judin Setiawan menjelaskan duduk permasalahan yang membuat warganya menagih ganti rugi lahan dengan cara mendatangi kantor PT PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Jawa Bagian Tengah, di Jalan Karawitan, Kota Bandung.
Sebanyak 31 warga korban dari proyek strategis nasional (PSN) PLTA Upper Cisokan itu mendatangi kantor PLN IUP Jawa Bagian Tengah pada Rabu (12/2/2025). Lahan mereka terkena dampak dari pembangunan waduk hingga tidak bisa bertani dan bercocok tanam. Total luas lahannya mencapai 10 hektare lebih.
Berdasarkan data kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, ada 131 orang pemilik tanah di Sukaresmi yang mengajukan ganti rugi pembayaran tanah kepada PLN. Tanah tersebut belum dibayarkan karena menunggu dari penilaian kelaiakan dari pihak PT PLN IUP Jawa Bagian Tengah.
Judin Setiawan menjelaskan, lahan yang diajukan pergantian itu merupakan tanah sisa dari pengadaan lahan di tahap awal. Lahan itu, tak masuk dalam kebutuhan utama proyek PLTA. Namun karena lokasi berdekatan dengan proyek serta ada sebagai warga ingin menjual seluruh lahannya, maka diajukan pembayaran ke pihak PLN.
"Jadi statusnya tanah sisa dari pengadaan tahap awal. Karena ada sebagian warga yang misalnya punya tanah 100 meter, maunya dibeli semua, sementara PLN misalnya hanya butuh 50 meter. Nah 50 meter sisa tanah itu diajukan, sampai sekarang belum dibayar," ujar Judin saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, pihaknya ditugaskan oleh pelaksana proyek untuk melakukan pendataan terhadap tanah sisa. Saat ini, sudah ada 131 orang masyarakat yang melaporkan. Datanya sudah diberikan ke pihak PLN guna ditinjau kelayakan ganti rugi yang direncanakan bakal dilaksanakan tahun 2025.
"Pengusulan warga yang tanah sisa ada 131 orang, tapi itu belum real menurut PLN. Karena yang penting ada keluhan, langsung diusulkan dari desa ke PLN. Terkait kapan waktu pembayaran, itu kewenangan PLN, kami hanya mengusulkan," kata Judin.
Selain tanah milik warga, Judin mengatakan ada 10 hektare tanah kas desa (TKD) Sukaresmi yang belum diberi uang ganti rugi akibat tergerus proyek PLTA Upper Cisokan. Untuk pembayaran TKD, masih menunggu pelantikan Gubernur Jabar terpilih.
"Betul TKD juga belum dibayar. Rencananya tahun ini karena tunggu pelantikan Gubernur terpilih, sebab ada tim khusus yang dilantik oleh gubernur sebelum pembayaran TKD. Luas lahan di Sukaresmi sekitar 10 hektare," kata dia.
Berdasarkan dokumen berjudul Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) Hydropower Project 1040 MW yang dipublikasikan PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah tahun 2021, total luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek UCPS kurang lebih 731,76 ha, terdiri dari 310,06 ha tanah milik pribadi, 12,16 ha tanah kas desa, 0,54 ha tanah wakaf, dan 409 ha lahan kehutanan.