Selasa 18 Feb 2025 21:39 WIB

Dana Transfer Rp 130 Miliar Pemkab Bandung Barat Terpangkas karena Efisiensi

Efisiensi belanja untuk sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor dilakukan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Efisiensi APBD (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Efisiensi APBD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Dana transfer dari pemerintah untuk Pemkab Bandung Barat terkena pemangkasan sebesar Rp 130 miliar. Anggaran itu terkena efisiensi dari kebijakan yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dana transfer daerah sebesar Rp130 miliar harus dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu dana transfer yang dipotong. Makanya kita realisasi mengikuti arahan instruksi presiden," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Kebijakan efisiensi anggaran itu tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Aturan penting lain yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Selain kehilangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat, APBD 2025 Bandung Barat yang sudah ditetapkan harus kembali dilakukan penyesuaian mengikat adanya efisiensi belanja untuk sejumlah kegiatan seperti belanja alat tulis kantor atau ATK, Kegiatan seremonial, diklat dan bimtek, perjalanan dinas, rapat, seminar, dan sejenisnya. "Komponennya cukup banyak, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, kajian-kajian, dan lainnya. Itu kan dirundingkan bersama itu nanti masuk di perubahan APBD," kata Ade.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB Hadian Sundara mengatakan dana Rp 130 miliar yang teekena efisiensi itu terdiri Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori dari pemerintah pusat. Sedangkan rincian komponen belanja yang kena efisiensi nantinya akan ditahan dulu sambil menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025.

"Kalau APBD perubahan jadwal normal di bulan Juli sampai ketok palu biasanya November. Tapi ada kebijakan khusus dari pusat seperti PMK dan inpres ini, ya mau tidak mau parsial juga bisa dilakukan. Mekanisme saya kurang paham, yang pasti kita harus mengikuti aturan. Untuk belanja-belanja yang diamanatkan untuk efisiensi yang sudah masuk di APBD kita tahan dulu tidak cairkan," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement