REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI-- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik meminta pasar tradisional untuk mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan itu untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Hal itu disampaikan Hanif ketika menghadiri aksi bersih pasar bersama seluruh unsur masyarakat di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, akhir pekan ini. Ia hadir bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudithira dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakib.
"Pasar ini benar-benar secara Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk menyelesaikan sendiri sampahnya, tidak dibebankan kepada wali kota maupun bupati," kata Hanif.
Menurut data, kata dia, pasar menyumbang 13 persen timbunan sampah di TPA. Ke depannya, tegas Hanif, pasar harus mengelola sampahnya secara mandiri sesuai amanat undang-undang. Sehingga targetnya, yang dibuang ke TPS hanya residunya saja.
"Pasar sebagai salah satu sumber timbunan sampah yang menyumbang lebih kurang dari 13,5% sampah di TPA. Sampah pasar umumnya terdiri dari sampah organik dan sisa sayuran. Kemudian sisa dari prosesnya, residunya itulah yang kemudian oleh Bapak Bupati, Bapak Wali Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup baru diangkut ke TPA Jadi itu regulasi yang kemudian harus kita ingatkan bersama," paparnya.
Sebagai pengingat aturan itu, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan mencetuskan aksi bersih pasar di momen Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025. "Aksi ini sebagai bagian dari kepedulian terhadap kebersihan pasar dan penguatan kesadaran bersama, bahwa dengan kerjasama dan kolaborasi masalah kebersihan pasar ini semestinya kita selesaikan," kata Hanif.
Hanif menyampaikan bahwa pihaknya akan menginstruksikan seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan sampah di pasar.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar pasar di seluruh Indonesia menjadi lebih bersih dan sehat," kata dia.
Pelaksanaan aksi bersih pasar ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Perdagangan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat.
Selain di Cimahi, aksi bersih pasar juga serentak dilakukan di delapan lokasi lainnya, yaitu Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara, Pasar Santa Jakarta Selatan, Pasar Kosambi, Bandung, Pasae Lau Cih, Medan, Pasar Jagasatru, Cirebon, Pasar Merdeka, Samarinda, Pasar Induk Minasa Maupa, Makassar, dan Pasar Keputran, Surabaya.