REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Zona 5 atau perluasan di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat sudah digunakan untuk menampung sampah dari wilayah Bandung Raya. Namun, konsepnya belum sepenuhnya meninggalkan open dumping.
Sampah yang dikirim dari wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi itu langsung dibuang. Kemudian, dilakukan penyebaran dan pemadatan menggunakan alat berat, belum aplikasikan penutupan harian dengan tanah tanah.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana mengatakan, pihaknya memang bakal meninggalkan konsep open dumping dan beralih ke sanitary landfill untuk mengelola sampah di zona 5 pembuangan TPA Sarimukti. Hanya saja belum sepenuhnya berjalan.
"(Belum sepenuhnya Sanitary landfill) kira-kira seperti itu, belum dilakukan pemadatan harian. Kita masih lakukan penyebaran dan pemadatan. Tapi enggak tepat kalau disebut open dumping, karena kita sudah pakai geomembrane, sudah terpasang pipa lindin dan gas," ujar Arief saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Sanitary landfill adalah sistem pengolahan sampah menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya adalah dengan membuat lubang, kemudian sampah dimasukkan ke lubang tersebut, dan terakhir sampah ditimbun dan dipadatkan.
Sedangkan open dumping adalah sampah hanya ditumpuk begitu saja di suatu area tanpa adanya perlakuan atau penanganan lebih lanjut. Konsep itu sudah dilarang berdasarkan Sebab sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
Arief mengatakan, penyebab belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3. Kedua zona itu sudah tidak difungsikan lagi.
"Kemarin baru dioperasikan di bulan Juni (zona 5), sedangkan anggaran tanah penutup sudah digunakan untuk di zona 2 dan 3," kata Arief.
Meski begitu, pihaknya menargetkan zona 5 seluas 6,2 hektare itu sudah mengusung konsep sanitary landfill sesuai rencana. Pihaknya akan mengajukan dana di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun ini. "Nanti kita usulkan di anggaran perubahan. Untuk usulan anggaran perubahan sekitar Rp 3 miliar untuk di zona 3, dan 4 dan perluasan (zona 5)," kata Arief.
Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman mengatakan pengelolaan limbah di zona 5 sudah jauh lebih baik dimana saluran air biasa dengan air lindinya dibuat secara terpisah. Zona baru TPA Sarimukti dilengkapi dengan Geomembrane merupakan lapisan kedap air yang digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah. Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah dan udara.
"Instalasi limbahnya lebih rapi lagi, air biasa dengan lindinya terpisah. Air biasa di atas geomembrane dan lindinya dibawahnya," katanya.