REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Menyambut momen mudik Lebaran, Polres Indramayu memberikan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak pulang kampung. Warga yang ingin menitipkan kendaraannya cukup membawa fotokopi STNK atau BPKB serta fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata mengatakan, layanan itu tersedia di Polres Indramayu dan seluruh Polsek jajaran tanpa dipungut biaya. “Kami ingin memastikan kendaraan masyarakat tetap aman selama mereka mudik. Penitipan kendaraan ini gratis dan dijamin keamanannya,” ujar Junata, Selasa (18/3/2025).
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, polisi juga akan mengintensifkan patroli di kawasan pemukiman yang ditinggal mudik oleh pemiliknya. Hal itu bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas seperti pencurian rumah kosong.
Junata juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 atau ‘Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu’ melalui WhatsApp di 081999700110. Jika warga melihat atau mengalami potensi gangguan keamanan, mereka bisa segera melapor agar pihak kepolisian dapat menindaklanjutinya dengan cepat.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat kapan saja. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
Junata juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar mudik bisa lebih tenang dan nyaman tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka.