Kamis 20 Mar 2025 09:33 WIB

Anggota DPRD Jabar Iwan Koswara Harap Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Iwan mengingatkan, keterlambatan pembayaran THR bisa berujung pada sanksi

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Arie Lukihardianti
Anggota DPRD Jawa Barat Iwan Koswara
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Jawa Barat Iwan Koswara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota DPRD Jawa Barat Iwan Koswara mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi sepanjang tahun.

"THR ini hak pekerja yang harus diberikan sesuai ketentuan. Kami berharap perusahaan mematuhi aturan yang ada, sehingga karyawan bisa merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga," ujar Iwan Koswara saat dihubungi Republika, Kamis (20/3/25).

Baca Juga

Iwan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Menurutnya, pembayaran yang tepat waktu akan membantu menggerakkan roda ekonomi daerah, karena daya beli masyarakat meningkat.

Iwan juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR bisa berujung pada sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Oleh karena itu, ia mengajak para pengusaha untuk mengedepankan kesejahteraan pekerja dan menaati regulasi yang berlaku.

"Saya harap Dinas Ketenagakerjaan juga aktif mengawasi dan menindaklanjuti laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan," katanya.

Selain itu, ia mengimbau agar para pekerja bijak dalam mengelola THR. "Gunakan THR dengan baik, prioritaskan kebutuhan pokok, dan kalau bisa sisihkan untuk tabungan atau keperluan mendesak," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement