REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran tahun ini bagi masyarakat. "Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Dedi Mulyadi berkaitan penghapusan tunggakan dan denda pajak. "Sekarang program pemutihan hadir lebih awal, bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat tunggakan dan denda pajak dihapuskan, cukup membayar pajak tahun berjalan," katanya.
Fajar menyatakan kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah habis periode program ini, kendaraan yang masih memiliki tunggakan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan program penghapusan tunggakan dan denda pajak ini tidak berlaku bagi kendaraan baru, hasil lelang yang belum pernah terdaftar, ubah bentuk, ganti mesin serta mutasi keluar Provinsi Jawa Barat. "Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa dimanfaatkan oleh kendaraan bermotor roda 2, 3 dan seterusnya," katanya.
Dirinya menyebut program ini juga sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Fitri. Dia mengajak segenap masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik mungkin sekaligus berharap program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajak.
"Taat bayar pajak demi optimalisasi pembangunan karena manfaatnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan fasilitas publik yang semakin memadai," katanya.