REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang residivis kembali ditangkap polisi usai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Kepada polisi, dia mengaku bekerja sama dengan seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Residivis itu diketahui bernama Izroil alias Rian yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 19 Maret 2025 di area parkiran RSUD Cibabat, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Dari tangannya, polisi menyita sebanyak 532 gram.
"Hari Rabu, 19 Maret sekitar jam 4 pagi di parkiran RSUD Cibabat diamankan pelaku Izroil alias Rian. Saat ditangkap kita, kemudian digeledeah ditemukan barang bukti 532 gram," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (24/3).
Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu jaringan lapas itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima laporan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas Izroil yang ternyata pernah jerjerat kasus hukum sebelumnya.
Polisi akhirnya menangkapnya ketika hendak melakukan transaksi dengan konsumennya. Untuk mengelabui petugas, Izroil menyelipkan barang bukti di dalam helm yang digunakannya. "Jadi modusnya dimasukan ke dalam helm, pelaku menenteng helm itu ke dalam parkiran rumah sakit menunggu pembeli," kata Tri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dia membawa barang terlarang itu dari daerah Bekasi atas perintah seorang berinisial B yang diketahui masih menjalani hukuman di salah satu lapas. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku mendapatkan titipan langsung dari Bekasi atas perintah dengan inisial B. Ini sedang kita kembangkan dan sudah kita ketahui. B beroperasi dalam sebuah lapas. Kita berharap bisa mengungkap jaringan besar," katanya.
Tersangka mendapatkan upah paling kecil Rp250 ribu hingga Rp 1 juta. Selain itu, Izroil juga mendapatkan jatah untuk mengkonsumsi sabu-sabu itu secara cuma-cuma. Akibat perbuatannya, dia harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Izroil akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Milyar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3," tandas Tri.