REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap empat orang preman yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir barang pengiriman ke salah satu pabrik di Pabuaran Subang, pekan kemarin. Mereka diduga melakukan Pungli setiap hari meminta uang Rp 30.000 kepada sopir dan bisa mendapatkan Rp 1 juta per hari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang praktik pungli uang dilakukan sejumlah preman di Subang. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Mereka melakukan aksi pemerasan terhadap sopir angkutan yang mengirimkan bahan baku ke pabrik sejak Desember tahun 2024. Para pelaku meminta uang sebesar Rp 30.000 dengan dalih "bantuan keamanan lingkungan," ujar Jules belum lama ini.
Apabila tidak memberikan sejumlah uang, ia mengatakan sopir barang tidak bisa keluar dari kawasan pabrik. Dalam sehari para pelaku dapat mendapatkan uang Rp 1 juta dan sebulan sebesar Rp 30 juta.
Para pelaku berinisial R (48 tahun) yang berperan memungut uang dan menukarkan karcis ke sopir, U (52 tahun) yang berperan memungut iang, KW (48 tahun) dan YS (40 tahun) mencatat pungutan uang.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kuitansi karcis pembayaran, buku catatan keluar masuk kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp. 800.000. Para pelaku kini telah dibawa ke kantor Polres Subang untuk diperiksa lebih lanjut. "Sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk ketua Karang Taruna yang diduga menerima hasil dari pungutan tersebut," katanya.
Menurutnya, operasi berlangsung aman dan kondusif, dan pihak kepolisian berharap dapat menuntaskan praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap melapor apabila menemukan tindak pidana serupa agar dapat segera diambil tindakan tegas.