REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Bupati Sumedang Dr H Dony Ahmad Munir, S.T., MM mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang yang berhasil menyelematkan dan memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 57.171.760.188.
Hal tersebut dikatakan Bupati saat menghadiri Penyerahan Sertifikat dan Hasil Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (24/03/2025).
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jajarannya atas penyelamatan aset daerah di bidang pendidikan dan bidang lainnya serta pemulihan keuangan daerah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Sumedang atas pendampingan hukum yang efektif ini, langkah-langkah secara otomatis untuk pendapatan aset pemulihan keuangan daerah dari sisi pajak dan sebagainya," katanya dalam keterangan yang diterima Selasa (25/3/2025).
Berkaitan dengan beberapa pajak daerah yang diintensifkan dan masuk kembali ke kas daerah, jelas dia, akan berguna untuk membangun Sumedang.
"Saya juga mengimbau kepada wajib pajak untuk menjalankan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan sehingga terdapat keharmonisan aturan perpajakan," tuturnya.
Kajari Sumedang Dr Adi Purnama, SH dalam siaran pers mengatakan, pemulihan keuangan daerah dilaksanakan dengan memediasi para pihak untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan pendekatan seperti ini, akan terjalin keharmonisan aturan perpajakan" tuturnya. Ia menambahkan, kedua belah pihak menemukan kesepakatan untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah.
"Termasuk pihak-pihak yang membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan serta kesehatan," ujarnya.
Adi pun mengapresiasi Kantor Pertanahan Sumedang yang telah membantu Tim JPN dan stakeholders dalam menerbitkan sertifikat Aset Sekolah dan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
"Saya juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah yaitu PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dan wajib pajak lainnya, para debitur yang membayar tunggakan kredit macet,’’ jelasnya.
Termasuk, tambah dia, badan usaha atau perseorangan yang membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Menurutnya, Sekretariat Daerah dan Badan Pendapatan Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam kegiatan Pendampingan Hukum PBB P2 yang telah terhitung terhadap objek pajak Jalan Tol Cisumdawu oleh PT. Citra Karya Jabar Tol sejumlah Rp 11.792.469.997.
Bapenda Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp1.247.921.306.
Menurut dia, BKAD Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam Pendampingan Hukum Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kabupaten Sumedang terhadap penerbitan 1 Sertifikat atas Tanah Blok Ahmad Yani sejumlah Rp 41.419.000.000.
Dijelaskan Adi, Bank BRI Cabang Sumedang juga berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dan Pendampingan Hukum dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur Bank BRI Cabang Sumedang sejumlah Rp. 868.901.714.
Bank bjb Cabang Sumedang berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur Bank bjb Cabang Sumedang sejumlah Rp. 510.139.143.
Bank bjb Cabang Pembantu Jatinangor turut berperan dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur Bank bjb Cabang Pembantu Jatinangor sejumlah Rp 82.400.000," tuturnya.
Dijelaskan Adi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak luran (PMI) dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 1.213.415.318,-.
"BPJS Kesehatan Cabang Sumedang berperan aktif pada kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak luran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang sebanyak 2 Badan Usaha sejumlah Rp. 37.512.710," ujarnya.