REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima tujuh laporan permasalahan mengenai tunjangan hari raya (THR).
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB Heni Asfahani, permasalahan pembayaran THR ini diterima langsung oleh petugas Posko Pengaduan mulai dari ketidaksesuaian nominal THR hingga keterlambatan jadwal pembayaran.
"Per hari kemarin, posko THR kami sudah terima 7 pengaduan. 5 aduan sudah kita tindaklanjuti, sedangkan dua kasus lagi masih berproses," ujar Heni saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
Heni mengatakan, untuk lima perusahaan yang diadukan dan telah diselesaikan proses pembayaran meliputi empat perusahaan industri manufaktur serta satu perusahaan yang bergerak di sektor wisata. Empat kasus ini bermasalah dalam pembayaran THR karena tidak ada kontrak kerja antar kedua pihak serta status tidak mengikat.
Namun setelah diklarifikasi, pihak perusahaan siap membayar THR dan membuat kontrak kerja di kemudian hari. "Jadi kami sudah lakukan klarifikasi kedua belahan pihak baik dari pihak buruh maupun pihak perusahaan. Intinya 4 kasus sudah selesai dengan catatan kita juga beri beberapa rekomendasi baik bagi korban atau pun perusahaan supaya kasus serupa gak terulang lagi," kata Heni.
Adapun dua kasus yang tengah ditangani merupakan dua industri besar dengan jumlah karyawan mencapai ratusan. Dua perusahaan tersebut yakni industri pengolahan plastik di Batujajar dan Pabrik pembuat tempat tidur di Cimareme. Untuk menindaklanjuti masalah itu, Disnakertrans telah koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.
"Betul karyawannya ratusan. Sekarang kita sedang tindaklanjuti. Dari laporan mereka tidak bayar nominal THR sesuai aturan. Tapi kita harus klarifikasi dulu, sekarang masih berproses," kata dia.
Menurutnya, Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Tahun 2025 akan dibuka hingga 11 April 2025. Tiap pengaduan masalah THR ini akan ditampung lalu diproses melalui penyelesaiannya sengketa dengan mengundang pemilik perusahaan. Dalam perjalanannya, Dinas Tenaga Kerja akan berkoordinasi dengan pengawas hubungan industrial Provinsi Jabar.