Sabtu 05 Apr 2025 19:04 WIB

Ketahuan Gara-Gara GPS, Polres Indramayu Bongkar 2 Kasus Curas Sekaligus

Korban telah memasang GPS pada unit kendaraan yang dicuri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Foto: Polres Indramayu
Petugas Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial W (24), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit motor listrik pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban melapor ke Polsek Sliyeg karena kendaraannya yang terparkir telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 32 juta,” ujar Junata, Sabtu (5/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sliyeg bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kebetulan, sepeda motor listrik milik korban telah dipasangi perangkat GPS, sehingga memudahkan proses pelacakan.

Dari hasil pelacakan, petugas menemukan seorang pria yang hendak membeli kendaraan hasil curian dengan harga Rp 2 juta. Pria tersebut diketahui berinisial W.

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku utama pencurian berhasil melarikan diri. Namun W berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sliyeg untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap dia.

Bongkar Kasus Curas Lain

Dalam pemeriksaan, W mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam kasus curas di wilayah hukum Polsek Tukdana bersama dua rekannya. Aksi tersebut terjadi di sebuah warung milik Umirah, warga Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.

Ketiganya berpura-pura sebagai pembeli sebelum akhirnya merampas kalung emas seberat 4 gram dari leher korban saat korban lengah.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan terjatuh, namun para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih ke arah Kertajati, Kabupaten Majalengka,” kata Junata.

Setelah berhasil merampas kalung emas tersebut, para pelaku menjualnya kepada pedagang emas keliling di wilayah Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, seharga Rp 1.750.000. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi, dimana W menerima Rp 600 ribu, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 550 ribu.

“Setelah pengakuan tersebut, W diserahkan ke Polsek Tukdana untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah kami kantongi,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tukdana untuk penyidikan lebih lanjut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement