REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengingatkan ancaman sanksi berat kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang saat arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Ia menyebut sanksi berat yang bisa dilakukan yaitu pemberhentian sebagai bupati selama tiga bulan.
Ia menyebut ancaman sanksi berat tersebut terjadi karena Bupati Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jabar. Dedi mengaku, sudah berkomunikasi dengan Lucky Hakim dan bersangkutan telah meminta maaf.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi saat itu di hari libur dan cuti lebaran tetapi bahwa gubernur bupati kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari laman Instagramnya, Senin (7/4/2025).
Dedi mengatakan permohonan izin dari Kementerian Dalam Negeri harus diajukan melalui gubernur Jabar. Dedi menyebut apabila aturan tersebut tidak dipenuhi maka sanksi berat menanti. "Aturannya begitu kalau melanggar sanksinya agak berat ya yaitu diberhentikan selama tiga bulan setelah itu menjabat kembali itu ketentuannya begitu," katanya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Lucky Hakim dan telah menyatakan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Dedi menyebut Lucky Hakim ke Jepang karena ingin memenuhi keinginan anak-anaknya berliburan.
"Tadi sudah berkomunikasi dengan saya tadi malam dan sudah menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Itu untuk memenuhi keinginan anak anaknya," kata dia.
Keperluan Lucky Hakim ke Jepang untuk liburan di masa arus mudik dan balik lebaran menuai kritik. Sontak hal itu menjadi viral di media sosial.