REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Garut resmi menetapkan MSF (33 tahun) dokter yang diduga melakukan pelecehan kepada pasien di sebuah klinik di Garut sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
"Dia sudah ditetapkan tersangka, kemudian ancaman hukumannya itu penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat dihubungi wartawan, Kamis (17/4/2025).
Fajar mengatakan, tersangka dijerat pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Kapolres menyebut korban sendiri masih berkonsultasi dengan keluarga untuk melaporkan kejadian ke kepolisian.
Selain melakukan aksi pelecehan seksual kepada ibu hamil di sebuah klinik di Garut, kapolres mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual kepada pasien lain di kosannya. "Yang di rumah (kekerasan seksual) itu cuma satu," katanya.
Polisi pun, masih mendalami apakah tersangka memiliki kelainan seksual. Fajar mengatakan pihaknya bakal melakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan. "Ya, kita akan menghadirkan nanti, melaksanakan tes kejiwaan kepada pelaku," kata dia
Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang dokter diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut viral di media sosial. Namun, belum dipastikan untuk kejadian tersebut terjadi kapan.
Seperti dilihat dalam rekaman tersebut, terlihat dokter tengah mengecek kondisi kandungan pasien. Dokter menggunakan alat USG mengecek di bagian perut. Namun, alat USG yang dipegang dokter terus beralih ke bagian atas perut. Tangan kiri dokter memegang bagian atas perut korban hingga diduga memegang bagian sensitif perempuan tersebut.
Terlihat tangan kiri dokter terus memegang bagian sensitif korban. Sedangkan tangan kanan yang memegang alat USG masih mengecek kandungan pasien.