Sabtu 19 Apr 2025 12:01 WIB

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Menangkan Perkumpulan Lyceum

Kepala BPN mencabut sertifikat HGB atas nama Lyceum.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).
Foto: Fauzi Ridwan
Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat perkumpulan Lyceum Kristen ke PTUN Bandung, Rabu (19/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung memenangkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, Kamis (17/4/2025). Mereka membatalkan sertifikat hak pakai lahan tersebut dan memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung untuk mencabut dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama perkumpulan Lyceum.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Bandung, Jumat (18/4/2025).

Majelis hakim menyatakan batal sertifikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, mewajibkan tergugat mencabut sertipikat hak pakai nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Serta mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat hak guna bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam sertipikat hak guna bangunan nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak guna bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi. Selain itu, menghukum tergugat dan tergugat II intervensi  membayar  biaya  perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000.

Sebelumnya, pihak SMAN 1 Bandung berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut. Sebab akan berdampak kepada operasional pengelolaan sekolah. Bahkan Dedi Mulyadi Gubernur Jabar pun berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement