Senin 21 Apr 2025 12:56 WIB

PPDGS yang Merekam Mahasiswi Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus bersama pelaku Azwindar alias MAES (39 tahun).
Foto: Antara/Khaerul Izan
Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus bersama pelaku Azwindar alias MAES (39 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka, saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia. 

"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Firdaus, tersangka berstatus sebagai peserta PPDGS atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis di salah satu universitas ternama di Indonesia. Kosannya, sama dengan korban. "Tersangka dan korban satu indekos," katanya. 

Perekaman dilakukan pada Selasa (15/4/2025) melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka. Ia menjelaskan bahwa tersangka sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.

"Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat.

Petugas kemudian memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah menangkap tersangka di indekos pada Jumat (18/4/2025). "Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban," katanya.

Korban adalah seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi dan masih berusia 22 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement