Selasa 06 May 2025 18:51 WIB

Pengadilan Negeri Bandung Benarkan Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Gugatan yang dilayangkan dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing penggugat- tergugat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana
Foto: Dok Republika
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengadilan Negeri Bandung membenarkan bahwa selebgram Lisa Mariana menggugat eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (5/5/2025) kemarin dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN. Bdg.

"Benar sudah masuk baru kemarin ini. (Sidang) Ditentukan oleh majelis hakim tuh tanggal 26 Mei 2025," ujar Humas PN Bandung Dalyusra kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan gugatan yang dilayangkan dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing penggugat dan tergugat. Majelis hakim yang telah ditunjuk yaitu hakim Surono, Eti dan Rahmawati.

Sebelum memasuki persidangan, ia mengatakan bakal dilakukan mediasi dengan menghadirkan para pihak penggugat dan tergugat. Selanjutnya disiapkan mediator. "Apabila tidak hadir salah satunya maka akan dilakukan pemanggilan," kata dia.

Kisruh Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil dimulai saat selebgram tersebut merasa tidak diperhatikan oleh Ridwan Kamil yang diduga menelantarkannya dan anak yang diduga hasil hubungan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan kliennya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Ia menyebut kliennya bakal hadir di persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari pengadilan Negeri Bandung," ucap dia dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/5/2025).

Ia enggan berkomentar lebih banyak terkait gugatan tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement