Senin 19 May 2025 11:47 WIB

Lisa Mariana Datangi PN Bandung Jalani Sidang Gugatan ke Ridwan Kamil

Lisa berharap sidang yang digelar berjalan dengan lancar dan terbuka untuk publik

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Selebgram Lisa Mariana mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menjalani sidang gugatan terhadap eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (19/5/2025). Ia didampingi oleh sejumlah pengacara yang merupakan kuasa hukumnya.
Foto: Dok Republika
Selebgram Lisa Mariana mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menjalani sidang gugatan terhadap eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (19/5/2025). Ia didampingi oleh sejumlah pengacara yang merupakan kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Selebgram Lisa Mariana mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menjalani sidang gugatan terhadap eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (19/5/2025). Ia didampingi oleh sejumlah pengacara yang merupakan kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg.

Baca Juga

Lisa berharap sidang yang digelar berjalan dengan lancar dan terbuka untuk publik. Ia menyampaikan sidang kali ini digelar terkait rencana mediasi. "Semoga berjalan dengan lancar, pemanggilan aja," ujar dia, Senin (19/5/2025).

PN Bandung menjadwalkan sidang digelar tanggal 26 Mei mendatang. Namun, sebelum memasuki masa sidang pengadilan akan melakukan mediasi antara tergugat dengan penggugat. "Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator," kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Sementara itu, Muslim Butar-Butar kuasa hukum Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana gugatan di PN Bandung. Ia mengaku sudah menerima pemberitahuan dari PN Bandung terkait sidang tersebut.

Menurutnya, pengunduran jadwal sidang sebab pihaknya masih harus mempelajari dengan cermat dokumen gugatan perkara yang dilayangkan. "Tim kuasa hukum masih mempelajari dan mencermati dokumen gugatan yang dilayangkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement