REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono mengungkapkan praktik dugaan pungutan terjadi di SMKN 13 Kota Bandung. Ia menyebut tiap siswa kelas 11 diminta sumbangan sebesar Rp 11 juta yang diduga digunakan untuk pembangunan sekolah dan lainnya.
"Saya mendapatkan informasi dari salah satu orang tua siswa DM ke Instagram anaknya itu kelas 11 diminta sumbangan Rp 5,5 juta perorang menyeluruh untuk seluruh jurusan," ujar Ono saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).
Ono mengatakan, orangtua siswa yang melapor tidak mengetahui pungutan tersebut diperuntukan untuk apa. Namun, biasanya dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi gedung atau sarana prasarana sekolah.
Ono menegaskan rehabilitasi dan perbaikan bangunan sekolah bukan tanggung jawab orangtua. Akan tetapi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat. "Gubernur memfokuskan membenahi sekolah seharusnya diikuti tidak ada pungutan," kata dia.
Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung menghubungi dinas pendidikan dan kantor cabang dinas untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Ono menyebut nilai yang sudah ditentukan dan diberlakukan untuk semua orang dipastikan pungutan.
Ia menegaskan pungutan dilarang berdasarkan peraturan yang ada. Ono meminta agar Pemprov Jabar dan Gubernur Jabar terus melakukan pembenahan SMA dan SMK Negeri. "Pak Gubernur Jabar memiliki komitmen untuk mengurangi beban orangtua," kata dia.
Ono pun meminta Gubernur Jabar mengubah peraturan gubernur tentang komite sekolah. Ono menilai peraturan yang ada bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. "Di Permendikbud komite sekolah bisa menggalang dana dari masyarakat, industri, dunia usaha secara kreatif. Di pergub itu komite menggalang dana dari orang tua peserta didik dunia usaha dan industri secara kreatif," kata dia.
Ia meminta agar aturan tersebut diubah agar tidak ada peluang pungutan yang dilakukan komite sekolah. Adapun penggalangan dana seharusnya dilakukan kepada orang luar sekolah. "Yang negeri itu sudah tidak boleh lagi meminta pungutan, sumbangan tidak mengikat," kata dia
Ia menduga praktik pungutan kepada orangtua tidak hanya terjadi di SMKN akan tetapi di SMA SMK se Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemprov Jabar diminta mengecek hal itu. "Ujungnya sanksi melanggar. Saya harap kepala sekolah dan komite sekolah diganti," kata dia.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengatakan kantor cabang dinas sedang melakukan pendalaman. Termasuk melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sedang dilakukan pendalaman oleh cabang dinas. Ya pendalaman dulu oleh inspektorat dan BKD," katanya.