REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggaran untuk gaji, tunjangan dan fasilitas pejabat negara, termasuk anggota DPRD tidak termasuk dalam kategori yang bisa dipangkas. Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ono Surono, hal tersebut telah diatur dalam surat edaran Mendagri serta Instruksi Presiden.
Ono mengungkapkan hal tersebut, saat menanggapi kabar tidak adanya pemotongan anggaran untuk fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Jabar, meskipun pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi belanja.
“Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, soal DPRD yang tidak terdampak efisiensi, memang begitu ketentuannya. Gaji dan tunjangan bagi pejabat negara, kepala daerah, ASN, dan pejabat daerah tidak termasuk dalam belanja yang bisa diefisiensikan,” ujar Ono kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Satu-satunya anggaran yang mengalami pemotongan, kata Ono, hanya belanja pakaian dinas (KDH) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah (WKDH). Dia mencontohkan anggaran pakaian dinas Gubernur Jabar dikurangi sekitar Rp150 juta, karena gubernur memilih tidak menggunakan seragam dinas.
“Gubernur menolak memakai seragam PDH, PDL, PSL, jadi belanja baju dinasnya bisa dihemat,” kata Ono.
Kebijakan efisiensi, kata dia, hanya menyasar kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung ke masyarakat. Misalnya perjalanan dinas, seminar atau rapat tanpa output yang jelas.
"Efisiensi difokuskan pada kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Lagipula, apabila dibagi rata-rata maka anggaran gaji anggota DPRD Jabar hanya Rp 3,9 miliar sedangkan gubernur mencapai Rp 32 miliar per tahun," ujarnya.
