Kamis 22 May 2025 17:31 WIB

Lakukan Pungli ke Pedagang di Cirebon, Preman Berkedok Ormas Ditangkap Polisi

Masyarakat diminta tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli

Polresta Cirebon menangkap seorang preman berkedok ormas yang melakukan pungli terhadap para pedagang kaki lima di  kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo,  Kabupaten Cirebon, Kamis (22/5/2025).
Foto: Dok Republika
Polresta Cirebon menangkap seorang preman berkedok ormas yang melakukan pungli terhadap para pedagang kaki lima di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima, di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku bagian dari salah satu organisasi masyarakat (ormas). Petugas kemudian melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus itu dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penertiban itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme. Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut. Kami juga akan melakukan penyelidikan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Kamis (22/05/2025).

Polresta Cirebon pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya. Hal itu demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. "Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement