REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area pertambangan Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keduanya adanya pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
“Mereka berinisial AK dan AR, selaku pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (31/5/2025) malam.
Penetapan kedua tersangka itu sebelumnya diawali dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah orang. Hingga akhirnya, polisi menetapkan pemillik tambang dan kepala teknik tambang sebagai tersangka.
Sumarni menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana.
"Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," kata Sumarni.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Sumarni mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Nanti kami informasikan lebih lanjut ya," katanya.
Seperti diketahui, area pertambangan Gunung Kuda, di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon longsor pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa itu terjadi saat sedang berlangsungnya aktivitas penambangan dan bongkar muat hingga membuat puluhan orang tertimbun.
Hingga Sabtu (31/5/2025) petang, total jumlah korban tewas yang berhasil ditemukan mencapai 17 orang. Selain itu, sekitar delapan orang lainnya dilaporkan masih hilang dan terus dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan.