Rabu 18 Jun 2025 22:02 WIB

Galian C Argasunya Longsor Tewaskan Dua Orang, Kapolres : Penambangan Ilegal

Masyarakat tak menghiraukan larangan dan tetap melakukan aktivitas penambangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Longsor (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Longsor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kepolisian memastikan aktivitas penambangan di area galian C Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tidak berizin alias illegal. Tebing galian tersebut mengalami longsor hingga menewaskan dua orang penambangnya, Rabu (18/6/2025).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, penambangan galian C di Argasunya sebenarnya telah lama ditutup. Bahkan, sosialisasi hingga peringatan telah sering diberikan oleh pengurus RW dan RT setempat, termasuk kepolisian.

Baca Juga

Bahkan, pada 2 Juni 2025, Forkopimda termasuk wali kota Cirebon, melakukan survei langsung ke lokasi dan memberikan imbauan mengenai larangan penambangan.  Selang dua hari kemudian, atau 4 Juni 2025, diputuskan untuk diperketat lagi larangan aktivitas penambangan di lokasi itu karena dinilai berbahaya.

Untuk itu, petugas memperbaiki kembali plang larangan yang sebelumnya sudah dipasang. Selain itu, police line yang dicabut oleh masyarakat juga dipasang kembali agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Namun, masyarakat tidak menghiraukan larangan tersebut dan tetap melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, mereka juga mencabut police line yang sebelumnya dipasang oleh petugas. “Perlu ditegaskan kembali, tidak ada izin (penambangan) di sini. (Berarti illegal?) ilegal,” tukas Eko, Rabu (18/6/2025).

Eko mengatakan, aktivitas penambangan di area galian C itu selama ini dilakukan secara individu di lahan pribadi warga, dan bukan perusahaan. Cara penambangan pun dilakukan secara tradisional dengan menggali sendiri dan menggunakan kendaraan pengangkut galian milik sendiri. “Jadi ini dijadikan mata pencaharian sehari-hari oleh masyarakat. Namun kita sudah melakukan pencegahan, sosialisasi, imbauan, larangan pun sudah kita lakukan,” kata Eko.

Eko menambahkan, pihaknya akan membahas kembali upaya pencegahan agar aktivitas penambangan itu tidak kembali dilakukan oleh masyarakat. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan membuat parit supaya tidak ada kendaraan maupun pejalan kaki yang bisa masuk ke area galian.

“Kita sudah bicara dengan Forkopimda, kita akan membahas lanjutan supaya ini betul-betul tidak dapat dilalui oleh kendaraan dan pejalan kaki. Kita akan cari cara itu karena selama ini kita pasang plang, tidak dihiraukan, kita sosialisasi, juga tidak dihiraukan. Salah satunya yang tadi kita bicarakan adalah kita coba membuat parit,” paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement