Sabtu 28 Jun 2025 14:40 WIB

Tusuk Korban yang Pergoki Aksi Pencuriannya, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ferry kisihandi
Polisi melakukan olah TKP pencurian yang disertai penusukan terhadap korbannya di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Foto: Polres Indramayu
Polisi melakukan olah TKP pencurian yang disertai penusukan terhadap korbannya di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus penusukan yang menimpa seorang wanita di dalam rumahnya di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, berhasil diungkap jajaran Polsek Tukdana Polres Indramayu. Polisi berhasil menangkap pelakunya.

Pelaku yang berinisial MHA (22), diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten. Aksi penusukan itu terjadi saat pelaku melakukan pencurian di rumah korban.

“Pelaku diamankan lima hari pascakejadian atau Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Jatibarang,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Tukdana, Iptu Junata Tisnasenjaya, Sabtu (28/6/2025).

Junata menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Ahad (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku menyelinap masuk ke rumah korban yang bernama Nenti (32), melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sendok.

Setelah masuk, pelaku mengambil pisau dan mencuri uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban. Pelaku juga menikam korban sebanyak empat kali pada bagian lengan, payudara, dan punggung saat aksinya diketahui korban yang terbangun.

"Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah," terang Junata.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang dan langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban kemudian menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka yang dideritanya.

Junata menyebut, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas laporan korban.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan pisau yang sempat dibuang pelaku ke area persawahan.

Selama pelarian, pelaku menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli pakaian serta sandal. “Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan,” jelas Junata.

Secara terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi gangguan keamanan.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegas Tarno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement