REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Koswara menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan merupakan langkah strategis dan progresif dalam menekan angka kekerasan berbasis gender di Jawa Barat.
Dalam kegiatan sosialisasi Perda tersebut yang digelar di Kota Depok, Iwan menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keberpihakan nyata dari seluruh elemen, termasuk dari sisi regulasi.
Hadirnya Perda ini, menurutnya, menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD dalam memberikan perlindungan hukum dan pemulihan menyeluruh bagi perempuan korban kekerasan.
“Perda ini bentuk ikhtiar kita dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi kaum perempuan yang selama ini menjadi kelompok rentan. Dengan payung hukum yang jelas, negara hadir lebih kuat untuk melindungi warganya,” ujar Iwan kepada khalayak yang hadir pada Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, legislator Komisi V ini menuturkan, Perda No 12/2023 tidak hanya berfokus pada aspek penindakan terhadap pelaku kekerasan, tetapi juga mengatur pencegahan, edukasi masyarakat, hingga pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
Hal ini diharapkan dapat menjadi pendekatan menyeluruh yang menyentuh akar permasalahan.
Menurut Iwan, implementasi Perda ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen ikut mensosialisasikan perda ini agar tidak berhenti di atas kertas.
“Perda ini harus hidup di tengah masyarakat. Jangan sampai hanya menjadi dokumen formal. Kita harus kawal implementasinya hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda ini, akan tercipta ruang sosial yang lebih adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.