REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Seorang bocah kelas lima SD asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ZI (12), saat ini tengah menghadapi gugatan dari kakek kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Gugatan terkait sengketa tanah warisan itu telah membuat bocah periang tersebut kini kerap mengurung diri di rumah.
Kondisi psikologi ZI itupun membuat ibunya, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryanto (20), merasa khawatir. Baik ZI maupun ibu dan kakaknya saat ini sama-sama menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
“Ya yang saya khawatirkan kondisi psikis adik saya. Sejak ada masalah ini, adik jadi malu untuk bergaul. Biasanya suka main dengan teman-temannya, atau jalan-jalan ke pasar malam, sekarang gak mau lagi. Katanya dia malu karena ada gugatan itu. Sekarang adik juga jadi pendiam, tadinya periang,” ujar Heryanto, kakak dari ZI, saat ditemui Republika di rumahnya di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Senin (7/7/2025).
Tak hanya itu, kata Heryanto, adiknya juga sempat mogok ke sekolah. Adiknya itu kerap menangis di pagi hari saat disuruh pergi ke sekolah. “Mogok sekolahnya bukan karena malas, tapi karena merasa malu jadi tergugat di pengadilan. Dia bilang takut sama nenek, gugat dede (ZI),” kata Heryanto.
Heryanto mengatakan, adiknya itu merasa malu karena menjadi tergugat III dalam kasus tersebut di pengadilan. Adiknya itupun turut membaca surat gugatan yang dilayangkan oleh kakek dan nenek mereka. Dalam surat itupun tertera nominal gugatan sebesar Rp 1 miliar.
“Adik baca dalam surat itu gugatan Rp 1 miliar, jadi nangis ketakutan. Dia bilang ‘emak dan bapak (nenek dan kakek) tega banget sama Dede dan Aa’,” kata Heryanto menirukan ucapan adiknya.
Seperti diketahui, ZI, Heryanto dan Rastiah saat ini menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Indramayu dalam perkara sengketa tanah. Di atas tanah itu berdiri rumah yang ditempati oleh mereka selama belasan tahun. Rumah itu juga dulu ditempati oleh ayah mereka semasa hidup, almarhum Suparto.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kakek ZI, Kadi, setelah ayah ZI meninggal dunia pada Desember 2023. “Tanah ini dulu dibeli urunan (patungan) antara kakek nenek dan bapak ibu saya. Di atas tanah ini kemudian dibangun rumah oleh bapak saya dan ibu saya,” kata Heryanto.