REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eisenhower Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 senilai Rp 6,074 miliar.
Selain pria yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Setda KBB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ridwan Diomara Silitonga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Multi Artha Sehati (MAS), Cristian Gunawan.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, kerugian negara atas perbuatan ketiga tersangka Rp3,077 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021.
"Kami masih melakukan penelurusan aliran dana. Andai kata ditemukan pihak yang menerima (aliran dana), tentu diminta pertanggungjawab hukum," ujar Donny, Kamis (17/7/2025).
Donny mengatakan, terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan satu unit caravan mobile unit laboratorium COVID-19 itu. Menurutnya, pengadaan mobile unit laboratorium tersebut tak sesuai kebutuhan, mengingat UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan mobile unit tersebut.
Selain itu, PPK tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan kegiatan tersebut. Terdapat pula dugaan persengkongkolan jahat ketiga tersangka. "PT Multi Artha Sehati (MAS) tak memenuhi syarat (dalam pengadaan tersebut). PT MAS merupakan perusahaan konstruksi bangunan, bukan perusahaan karoseri. Perusahaan itu pun tak memiliki sertifikat karoseri," kata Donny.
Setelah kegiatan selesai, kata dia, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) tak seluruhnya melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. Hal itu lantaran Daftar Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta berita acara serah terima hasil pekerjaan telah dibuat oleh PPK, yang seolah-olah hasil pekerjaan berupa satu unit caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tersebut telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak. Dengan demikian, dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT MAS.
"Hingga saat ini, mobil caravan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi dan teknis sebagai suatu caravan mobil unit laboratorium COVID-19," kata Donny.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati saat perbuatan dilakukan dalam keadaan tertentu.