Rabu 23 Jul 2025 19:55 WIB

Siswa SLB Negeri Pajajaran Diduga Diusir dari Asrama, Ini Penjelasan Dinas Sosial Jabar

Pemindahan siswa dari Asrama PPSGHD milik Dinas Sosial Jabar sudah disepakati

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Salah satu murid di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran, Kota Bandung
Foto: M Fauzi Ridwan
Salah satu murid di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepala UPTD Pusat Layanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD) pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar) Andina Rahayu angkat bicara terkait dugaan pengusiran dua orang siswi SLB Negeri A Pajajaran, Kota Bandung yang tinggal di asrama PPSGHD di Kota Cimahi. Andina mengklaim, tak ada pengusiran seperti dalam video yang beredar.

"Pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan," ujar Adinda, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga

Adinda mengatakan, pemindahan siswa dari Asrama PPSGHD milik Dinas Sosial Jabar sudah disepakati antara kedua belah pihak pada 15 Juli 2025. Para siswi SLB A Pajajaran akan bergabung untuk dengan klien disabilitas lainnya dan penempatan akan diatur oleh Griya Harapan Difabel.

"Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tidak ada kebijakan untuk pengusiran dan aktivitas belajar kedua siswi dipastikan akan tetap berlanjut," kata Adinda.

Selama 2024, kata dia, aset bangunan Wisma Singosari yang digunakan oleh SLB A Pajajaran tidak digunakan secara optimal bahkan sampai kosong selama 8 bulan. Tahun 2025, Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel mengalami peningkatan jumlah klien sehingga membutuhkan lebih banyak fasilitas wisma untuk menampung para klien.

"Sehingga pengoptimalan bangunan dan kebutuhan para klien, maka wisma akan digunakan secara bersama-sama. Sementara itu, terkait logistik dan kebutuhan dasar seperti makanan, alokasi yang ada saat ini memang terbatas, namun Dinas Sosial sedang mengkaji solusi jangka panjang demi menjamin kenyamanan dan hak seluruh penghuni," papar Adinda.

Andina menjelaskan, relokasi ini dilakukan agar wisma Singosari dapat digunakan sebagai panti rehabilitasi sosial bagi para disabilitas terlantar di panti. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang lebih inklusif. Namun relokasi tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan para siswi.

"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Semua pihak diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis, saling menghargai dan bisa berjalan berdampingan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement