Kamis 24 Jul 2025 12:03 WIB

Paripurna DPRD Indramayu Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga Laporan Hasil Kerja Dua Pansus

DPRD Indramayu menekankan beberapa catatan yang direkomendasikan oleh BPK

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang mengagendakan pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga laporan hasil kerja dua Pansus.
Foto: Dok Republika
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang mengagendakan pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024 hingga laporan hasil kerja dua Pansus.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna yang mengagendakan sejumlah pembahasan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, Amroni dan Kiki Zakiyah.

Pembahasan di antaranya penyampaian nota pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati Indramayu.

Baca Juga

Selain itu, penyampaian laporan hasil kerja Pansus 12 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perda Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Perseroda).

Termasuk membahas laporan hasil Pansus 13 terhadap pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9/2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada penyampaian nota pendapat Banggar, DPRD Indramayu menekankan beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti.

“Temuan berulang dalam LHP BPK yang terjadi setiap tahun menunjukan adanya kekurangan dalam manajemen pemerintahan daerah yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi,” ujar Amroni,  Selasa (22/7/ 2025).

Berdasarkan hasil pembahasan rapat Banggar DPRD Indramayu bersama tim anggaran Pemkab Indramayu, dalam paripurna tersebut disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024.

Terdiri dari realisasi pendapatan sebesar Rp 3,65 triliun (98,92 persen), realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,73 triliun (95,01 persen), serta realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp 242,49 miliar (100,04 persen).

Di sisi lain, Banggar DPRD Indramayu juga berpendapat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dengan dilampiri laporan hasil pemeriksaan BPK dan mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diserahkan kepada pimpinan rapat untuk dimintakan persetujuan DPRD.

Namun dengan catatan, penetapannya menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. “Pada prinsipnya DPRD menyetujui terhadap Raperda dimaksud. Selanjutnya untuk ditetapkan persetujuan dan dituangkan dalam keputusan DPRD,” kata Sirojudin.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diwakili Sekda, Aep Surahman mengatakan, pembahasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu 2024 telah dilakukan dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK RI. “Terhadap pembangunan yang belum dapat terealisasi pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, akan kami selesaikan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan tahun berikutnya,” katanya.

Sementara itu, laporan hasil kerja Pansus 12 menyatakan BWI belum mampu memberikan kontribusi dalam empat tahun terakhir. Meski demikian, Pansus 12 berkesimpulan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5/2020 tentang perubahan bentuk badan hukum PD BWI menjadi Perseroda, secara yuridis formal sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pembahasan Pansus 13 mengerucut pada beberapa hal. Di antaranya,  penyesuaian regulasi pusat yang belum diatur di tingkat daerah dan isu-isu kependudukan yang berkembang di masyarakat. Seperti pergantian Kartu Anak Indonesia menjadi Kartu Identitas Anak (KIA) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang harus diterapkan di Indramayu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement