REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi Ngatiyana menanggapi maraknya pernikahan dini di wilayahnya yang didominasi karena hamil di luar nikah. Menurutnya, pernikahan anak di bawah umur tak lepas dari pengaruh tontonan media sosial dan film-film.
"Dan ini kita sampaikan, kita tekankan, jangan sampai terjadi lagi nikah di bawah umur, karena sangat berpengaruh terhadap keluarga," ujar Ngatiyana, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi mencatat jumlah angka pernikahan dini sepanjang tahun 2024 mencapai 27 orang. Rinciannya, 20 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap anak dan remaja juga menjadi tanggung jawab orang tua dan lingkungan sekolah. Pergaulan, kata Ngatiyana, boleh saja tidak dibatasi, tapi harus diimbangi dengan disiplin waktu dan aturan. "Kalau jam sekian, harus pulang. Itu aja dulu ya," kata Ngatiyana.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi Fitriani Manan mengatakan sebagian besar kasus pernikahan dini di Kota Cimahi bukanlah karena alasan budaya atau tradisi seperti di daerah pelosok. Melainkan akibat kehamilan di luar nikah.
"Tapi kalau misalnya di daerah-daerah pesisir lainnya, untuk menghindari zina atau apa. Kalau di kita kebanyakan karena kecelakaan (hamil di luar nikah),” ujarnya.
Fitriani menjelaskan bahwa setiap pernikahan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. Sayangnya, banyak keluarga yang tidak menempuh jalur tersebut. "Sehingga akhirnya anak-anak itu, anak-anak itu yang hamil itu melahirkan tanpa seorang ayah. Walaupun mereka nikah sirih, tapi tidak tercatat. Di catatan sipil, seperti itu," kata Fitriani.
Dirinya pun membeberkan risiko menikah di usia dini khususnya untuk seorang perempuan. Fitriani mengatakan, risiko kematian pada ibu dan bayi saat melahirkan di usia dini cukup tinggi karena organ reproduksinya belum terhitung matang.
"Kan nikah mudah kalau perempuan organ reproduksnya belum matang sehingga mana kala dia hamil risiko kematian ibu dan bayinya lebih tinggi, dan risiko melahirkan anak stunting lebih tinggi," kata Fitriani.
Selain itu, kata dia, menikah saat usia dini juga sangat berpengaruh terhadap psikologis apalagi langsung hamil dan melahirkan. "Selain organ reprodukisnya, psikologisnya juga belum matang. Apalagi misalnya belum niat punya anak, tapi kenyataannya sudah hamil dan melahirkan di usia muda akhirnya baby blus," katanya.
Untuk itu, kata Fitriani, pihaknya mengimbau masyarakat di Kota Cimahi untuk menikah di usia matang. Seperti perempuan di usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama, kata dia, rutin melakukan penyuluhan kepada Calon Pengantin (Catin).