Rabu 20 Aug 2025 16:07 WIB

Dedi Mulyadi Intruksikan Tunggakan PBB Dihapuskan, Ini Nilainya di Kota Cimahi

Pemkot Cimahi sendiri sudah menggulirkan program keringanan pembayaran PBB.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Antrean Panjang Pengendara untuk Membayar Pajak di Kantor Samsat Kota Cimahi, Jawa Barat.
Foto: Ferry Bangkit
Antrean Panjang Pengendara untuk Membayar Pajak di Kantor Samsat Kota Cimahi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melayangkan surat kepada 27 bupati dan wali kota di Jabar, berisi imbauan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lantas berapa tunggakan jenis pajak daerah itu di Kota Cimahi?

Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, tunggakan pokok PBB yang terhitung dari 2013 sampai 2024 mencapai Rp144.379.248.040. Jumlah piutang itu terdata dari total 392.535 objek pajak.

Baca Juga

"Untuk akumulasi total tunggakan yang terdata dari tahun 2013-2024 itu ada Rp 144 miliar untuk pokok pajaknya," ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

Novi mengatakan, untuk penghapusan tunggakan PBB seperti yang disarankan Dedi Mulyadi terlebih dahulu akan dilakukan pembahasan termasuk bersama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. Sebab, kebijakan itu tentunya membutuhkan pertimbangan yang matang.

"Kita sedang mengkaji terkait kebijakan ke depan seperti apa. Apakah dihapus, kemudian nanti kriteria kebijakan seperti karena terkait dampak. Jadi sementara belum ada keputusan, mau dikaji lebih lanjut," kata Novi.

Namun jika kebijakan itu diterapkan, kata dia, dipastikan bakal berdampak terhadap realisasi penerimaan PBB di Kota Cimahi yang merupakan salah satu sektor penyumbang pajak terbesar untuk kebutuhan pembangunan. Sebab, setiap tahunnya upaya penagihan untuk piutang PBB itu lumayan signifikan untuk Kota Cimahi.

Misalnya, kata dia, pada 2023 ada Rp 11 miliar tunggakan pokok PBB yang dibayarkan. Kemudian, di tahun 2024 tertagih Rp 9 miliar. Begitupun tahun 2025 dimana tunggakan itu masuk dalam target realisasi untuk PBB.

"Tunggakan ini setiap tahun ada yang dibayarkan dan akan menjadi perhitungan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Kalau tunggakan dihilangkan ada potensi yang hilang. Untuk Cimahi lumayan besar kontribusinya," kata Novi.

Menurut Novi, Pemkot Cimahi sendiri sudah menggulirkan program keringanan pembayaran PBB. Seperti, pemberian diskon PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan Rp 0-50.000 diberikan insentif 100 persen, ketetapan 50.001-100.000 diberikan diskon 50 persen jika melakukan pembayaran sampai September 2025.

Kemudian, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000 diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5 persen untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 persen untuk pembayaran bulan Mei 2025. Selain itu, Pemkot Cimahi juga memberikan pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN dan sebagainya serta veteran TNI maupun Polri di Kota Cimahi ini berlaku untuk semua ketetapan pajak.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, teknis penghapusan piutang pajak membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Apalagi, saat ini pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dan APBD Kota Cimahi 2026 masih berlangsung.

"Nanti kebijaknanya pa wali kota seperti apa. Apakah ketetapan yang 50 ribu harus bayar. Itu Harus dibicarakan di internal plus minusnya. Termasuk nanti sasarannya kan harus dibahas juga," katanya.

Menurut Ronny, kebijakan penghapusan piutang PBB di Kota Cimahi PBB sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dimana piutang PBB dari tahun 2012 ke bawah dibebaskan. "Sebetulnya kita sudah melakukan penggapusan 2012 ke bawah, tahap pertama sudah jadi 2012 ke bawah sudah tidak ditagih lagi. Itu kan pembahasannya lama, harus dengan DPRD," kata Ronny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement