Kamis 21 Aug 2025 14:17 WIB

Eks Dokter Residen RSHS Pelaku Kekerasan Seksual ke Pasien Didakwa 12 Tahun Penjara

Terdakwa didakwa telah melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya
Foto: M Fauzi Ridwan
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Priguna Anugerah Pratama pelaku kekerasan seksual terhadap pasien dan eks dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa telah melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien dengan modus membius korban.

Sidang kasus kekerasan seksual tersebut berlangsung tertutup untuk media massa dan masyarakat. Diperkirakan sidang dimulai kurang lebih pukul 10.30 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB.

Baca Juga

Usai mengikuti persidangan, Priguna yang mengenakan rompi tahanan dan memakai masker didampingi jaksa keluar dari ruang sidang. Mereka berjalan menuju ruang tahanan sementara yang berada di gedung lainnya.

Priguna hanya tertunduk lesu saat disorot media massa. Ia tidak mengomentari pertanyaan media massa dan langsung bergerak menuju ruang tahanan sementara.

Usai persidangan, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya mengatakan, jaksa penuntut umum telah mengikuti persidangan terdakwa Priguna Anugerah Pratama, Kamis (21/8/2025). Ia menyebut pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat 1 huruf e, dan huruf J Jo pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Jadi di dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan agenda persidangan selanjutnya adalah eksepsi dari terdakwa," ujar Sri di Kantor Kejati Jabar, Kamis (21/8/2025).

Meski terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kata dia, majelis hakim tetap memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan. Kasipenkum Jabar mengatakan terdakwa didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada keluarga pasien di RSHS Bandung.

"Maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta," kata dia.

Pada persidangan selanjutnya, ia menyebut sejumlah saksi akan dihadirkan mulai dari saksi korban apabila secara psikologi sudah diperkenankan hadir. Termasuk pihak lainnya seperti RSHS Bandung.

Sementara itu, Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa Priguna Anugerah Pratama yaitu Lingga Setiawan. Ia menyebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan.

"Hari ini sudah sidang nah pas pembacaan dakwaan ini saya dapat informasi dari majelis hakim ternyata tidak ada eksepsi. Berarti lanjut dan dia di dalam dakwaan mengakui," kata dia.

Sebelumnya, kasus Priguna Anugerah Pratama menghebohkan masyarakat. Ia yang bertindak sebagai dokter residen RSHS Bandung membawa seorang keluarga dari pasien ke lantai 7 gedung MCHC untuk dilakukan pengambilan sampel darah.

Selanjutnya pelaku membius korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan seksual.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement