Rabu 27 Aug 2025 19:26 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Selesai, Masyarakat Diminta tak Membayar Menumpuk Diakhir

Masyarakat yang memiliki kendaraan menunggak pajak, harus segera melakukan pembayaran

Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan berakhir pada 30 September 2025. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak pajak, harus segera melakukan pembayaran sebelum program pemutihan ditutup.

Perlu diketahui, program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Kemudian, program ini diperpanjang masa berlaku hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.

Baca Juga

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Program ini, kata Asep, merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep.

Asep berharap, masyarakat tak sampai menunggu di hari terakhir. Karena, biasanya antrean panjang. "Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” katanya.

Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” kata Asep.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement