Jumat 29 Aug 2025 13:14 WIB

Home Produksi Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta di Kota Cimahi Digerebek Polisi

Para tersangka bisa menghasilkan 450 gram tembakau sintetis siap edar.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Polres Cimahi Mengungkap Kasus Pembuatan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kontrakan di Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Foto: Ferry Bangkit
Polres Cimahi Mengungkap Kasus Pembuatan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kontrakan di Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Tiga pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terkait home industry narkotika jenis tembakau sintetis. Para tersangka sudah beroperasi sekitar 1 tahun dengan total penghasilan ratusan juta.

Ketiga tersangka yang diamankan ialah Mochamad Bagas Prasetya, Restu Sugih Pratama dan Muhammad Rival Fadilah. Mereka dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga

"Kami amankan 3 orang pelaku yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra.

Niko mengatakan, terungkapnya industri rumahan tembakau sintetis itu bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya praktik penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan milik Muhammad Rival Fadilah. "Rumah kontrakan ini dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis," kata dia.

Personel Satuan Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Di sana polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 179,23 gram, bibit 6,20 gram dan bibit cair 550 ml.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bahan dan alat produksi itu dibeli tersangka MRF alias Muhammad Rival Fadilah dari akun Instagram seharga RP. 15.000.000. Dalam kasus ini, MRF berperan sebagai pemodal dan mengelola akun Instagram sebagai sarana peredaran tembakau sintetis yang dijual seharga Rp60.000/gram.

"RSP (Restu) berperan sebagai peracik dalam pembuatan tembakau sintetis. Peran MBP (Bagas) berperan untuk mengedarkan dengan cara sistem tempel," kata Niko.

Dari 10 gram bibit narkotika, ungkap Niko, para tersangka bisa menghasilkan 450 gram tembakau sintetis siap edar. Para pelaku bisa memproduksi tembakau sintetis dua kali dalam 1 bulan.

"Keuntungan para pelaku dari penjualan tersebut Rp 54.000.000 per bulan. Para pelaku sudah beroprasi selama 1 tahun dengan total penghasilan Rp648.000.000 dalam kurun 1 tahun. Mereka belajar secara autodidak," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerata dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara minimal 4 tahun maksimal 12 Tahun dan atau denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement