Jumat 29 Aug 2025 13:15 WIB

Daop 2 Bandung Tutup Puluhan Perlintasan Kereta Api yang tidak Dijaga

Penutupan dilakukan karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Rangkaian kereta api (ilustrasi)
Foto: Dokumen
Rangkaian kereta api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (daop) 2 Bandung mengungkapkan telah menutup 24 perlintasan sebidang liar kereta api yang tidak terdapat penjagaan. Penutupan dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat di area tersebut.

"Sebanyak 24 perlintasan sebidang tidak terjaga telah ditutup dari Januari hingga Agustus 2025 di berbagai wilayah kerja Daop 2 Bandung," ucap Manager Humas KAI Daop 2 Kuswardojo, Jumat (29/8/2025).

Ia menuturkan penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga ini dilakukan karena sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu berdampak dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

“Perlintasan sebidang liar dan tidak terjaga kerap menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Dengan penutupan ini, KAI Daop 2 Bandung berupata menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman. Sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.

Kuswardojo mengatakan penutupan dilakukan dengan memasang pagar penghalang sehingga perlintasan tersebut tidak dapat dilewati oleh kendaraan roda empat maupun roda dua. Dalam melakukan penutupan ini, KAI Daop 2 Bandung selalu melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, kewilayahan setempat, dan stakeholder terkait.

KAI Daop 2 Bandung pun secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai macam cara salah satunya melalui kampanye di perlintasan sebidang bersama stakeholder terkait dan komunitas pencinta kereta api.

Hingga saat ini, ia mengatakan tercatat di seluruh wilayah kerja Daop 2 Bandung masih terdapat 134 perlintasan sebidang terjaga, 229 perlintasan sebidang tidak terjaga. KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk menertibkan perlintasan tidak terjaga dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka dan membuat perlintasan sebidang tanpa seizin Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan yang memiliki wewenang untuk  mengizinkan pembangunan perlintasan sebidang, karena sangat membahayakan keselamatan bersama," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement