REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--R dan P, dua pembunuh satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu hendak kabur melarikan diri dengan menjadi anak buah kapal (ABK) selama enam hingga delapan bulan pada Senin (8/9/2025) kemarin. Mereka sebelumnya sempat kabur ke wilayah Semarang, Demak hingga ke Surabaya, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku R kesal kepada Budi Awaludin yang tidak mengembalikan uang sewa rental mobil sebesar Rp 750 ribu. Pelaku menagih uang tersebut karena mobil rental yang dijanjikan oleh korban tidak menyala alias mogok.
Ia mengatakan korban berdalih uang sewa rental tersebut telah habis digunakan untuk membeli sembako. Dengan perasaan kesal, pelaku R pun pulang tanpa hasil dan mulai merencanakan pembunuhan kepada korban karena merasa dendam.
Hendra mengatakan pelaku R pun mengajak temannya P untuk melakukan aksi tersebut dengan iming-iming uang Rp 100.000.000. Pada Rabu (27/8/2025), pelaku R meminta P untuk membeli pacul dan menyiapkan pipa besi.
Selanjutnya, pada Kamis (28/8/2025) malam, pelaku mendatangi rumah korban Budi Awaludin. Mereka, berpura-pura mengajak Budi untuk bisnis minyak goreng. Pada Jumat (29/8/2025) dini hari, mereka mengajak Budi ke gudang rumahnya untuk proses bongkar muat minyak nanti.
"Pelaku R mengambil pipa besi di tas P lalu memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur. Kemudian R masuk ke kamar Sachroni dan memukulnya," kata dia.
Kemudian R mendatangi kamar Euis dilanjutkan pemukulan termasuk kepada anaknya berinisial R. Sementara P menenggelamkan bayi berusia 9 bulan ke bak mandi.
Usai para korban tewas, ia mengatakan mereka mengambil sejumlah barang berharga dan menjualnya. Pada Sabtu (30/8/2025) keduanya menguburkan jasad ke dalam liang tanah yang berada di belakang rumah korban.
Setelah itu, mereka membersihkan bercak darah yang menempel di lantai. Mereka pun membawa mobil Corolla milik korban ke tempat persembunyiannya. Disela-sela itu, mereka menggadaikan mobil pick up ke Evan dengan transaksi menggunakan handphone milik korban Budi.
Pada Ahad (31/8/2025), mereka pun mendapatkan uang Rp 14 juta dari Evan. Selanjutnya pada Senin (1/9/2025) mereka menyimpan mobil Corolla diparkirkan di depan rumah Evan agar dicurigai sebagai pembunuh korban.
Selanjutnya pada Selasa (2/9/2025), kedua pelaku melarikan diri ke Jakarta, Bogor hingga ke Surabaya. Mereka akhirnya berhasil ditangkap di Indramayu pada Senin (8/9/2025) saat hendak kabur menjadi ABK.