REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- DT (40 tahun) melakukan aksi bejat mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur selama 4 tahun di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Pelaku pun memberikan pil KB kepada korban agar mencegah kehamilan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anaknya terjadi saat korban berusia 10 tahun atau duduk di kelas 4 SD. Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya hingga korban berusia 14 tahun atau saat belajar di bangku SMP.
"Saat melakukan (aksinya), selalu dilakukan di rumah kontrakan keluarga tersebut. Perbuatan dilakukan saat ibu korban berjualan,” ujar Faruk, dikutip Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan pelaku pun memberikan pil KB kepada putrinya untuk mencegah kehamilan. Aksi bejat sang ayah terungkap usai ibu korban menemukan obat KB dan langsung melaporkan ke kepolisian. "Pelaku melakukan aksinya saat ibu korban sedang berjualan keliling," kata dia.
Saat menjalankan aksinya, ia mengatakan pelaku mengiming-imingi korban uang dan handphone. Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Tasikmalaya.
Kapolres mengatakan DT dijerat pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Ia menegaskan penanganan kasus dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan sejumlah lembaga pendamping anak. Hal itu dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan terutama secara psikis.