REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemkot Cimahi tak menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini seperti yang disarankan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya. Diskon pembayaran pajak tetap menjadi opsi yang dipilih untuk meringankan beban masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochammad Ronny, hingga jatuh tempo yang akan berakhir pada 30 September 2025, insentif pembayaran PBB yang masih berlaku adalah untuk ketetalan di atas Rp100.000 yang mendapat diskon 10 persen.
"Untuk penghapusan tunggakan atau piutang PBB kemungkinan tidak diterapkan tahun ini. Tapi kami mengingatkan bahwa ada diskon 10 persen yang berlaku sepanjang September untuk ketetapan di atas Rp 100.000," ujar Ronny, Rabu (10/9/2025).
Namun untuk kebijakan tahun 2026, kata dia, pihaknya tentunya akan melakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu mengenai kebijakan penghapusan piutang PBB. "Kalau untuk tahun depan, tentunya harus ada pembahasan mendalam karena tentunya dibutuhkan pertimbangan yang matang," kata Ronny.
Namun yang pasti, kata dia, Pemkot Cimahi setiap tahunnya selalu memberikan keringanan pembayaran PBB bagi masyarakat. Adapun ketentuan pengurangan PBB yaitu tagihan Rp 0-Rp 50.000 dibebaskan atau gratis. Untuk ketetapan Rp.50.001-Rp 100.000 diskon 50% dengan pembayaran bulan Maret-September 2025.