REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Sukasari, Lengkong dan Kiaracondong periode Agustus lalu hingga September. Lima orang pelaku berhasil diamankan di Kota Bandung berinisial ISS, TSI, S, H dan S.
Petugas pun berhasil mengamankan 28 sepeda motor curian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Motor-motor tersebut hendak dijual dan terdapat pula yang sudah dijual ke penadah lainnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban pencurian sepeda motor mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Modus para pelaku merusak kunci stang dan menggunakan kunci T untuk membobol. "Mereka merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu, dan juga mengambil kendaraan pada saat kunci motor berada di motor, pada saat ditinggal sementara," ujar Budi, Senin (29/9/2025).
Budi melanjutkan lokasi kejadian berada di parkiran hotel, kosan dan di halaman parkir kafe di wilayah Lengkong. Setelah mengamankan lima pelaku dan barang bukti, pihaknya mengamankan motor-motor hasil pencurian. "Ada 28 motor yang berhasil kita amankan, jadi dari lima tersangka tersebut, terus kita kembangkan di tempat-tempat penjualan-penjualannya," kata dia.
Setelah menjual barang curiannya, ia mengatakan para pelaku menggunakan uang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pelaku merupakan pencuri dan penadah sepeda motor curian.