REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas gabungan menggelar razia penertiban kendaraan besar yang parkir di bahu jalan Pantura Cirebon, Kamis (2/10/2025). Keberadaan kendaraan besar yang parkir sembarangan itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan bisa membahayakan pengendara lainnya, terutama pada malam hari.
Razia yang dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon itu dilakukan di jalur Pantura Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Lokasi itu hanya berjarak beberapa meter dari pintu masuk Tol Palikanci arah Jawa Tengah.
Dalam razia itu, petugas mendatangi satu per satu truk yang terparkir di bahu jalan. Petugas kemudian mengingatkan para sopir untuk tidak parkir di bahu jalan.
Petugas kemudian meminta para sopir untuk melanjutkan perjalanan dan mencari lokasi yang lebih aman untuk istirahat, seperti rest area di dalam tol. Dalam razia itu, polisi tidak melakukan penilangan. Polisi hanya memberikan surat teguran kepada para sopir karena parkir sembarangan.
“Di jalur ini banyak truk yang parkir di bahu jalan yang sangat membahayakan pengendara lainnya dan mengganggu fungsi jalan umum,” ujar Kanit Turjawali Sat Lantas, AKP Hesty Kristi Wahyudi.
Dalam razia tersebut, petugas dari Dishub juga memeriksa muatan kendaraan. Hasilnya, sejumlah truk diketahui membawa muatan berlebih (over load).
“Pengendara yang kedapatan membawa muatan over load, kami lakukan tindakan sidang di tempat,” kata Kabid Ops Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi.
Sementara itu, seorang sopir truk, Dwi mengaku parkir di bahu jalan hanya untuk sekedar makan di warung pinggir jalan sambil melepas lelah. "Kalau istirahat di rest area, harga makanannya mahal-mahal. Kalau di warung-warung jalur Pantura lebih murah,” ucap Dwi.